Beranda | Artikel
Hukum Setelah Talak Tiga - Surah Al-Baqarah 230
Sabtu, 19 Maret 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Setelah Talak Tiga – Surah Al-Baqarah 230 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 11 Sya’ban 1443 H / 15 Maret 2022 M.

Hukum Setelah Talak Tiga – Surah Al-Baqarah 230

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika si suami mentalaknya (untuk yang ketiga kali), maka tidak halal lagi istrinya untuk dia setelah itu hingga istrinya menikah laki-laki yang lain. Kemudian jika suami yang kedua itu mentalaknya, maka tidak mengapa bagi keduanya (suami pertama dan isteri) untuk kembali lagi melakukan pernikahan jika keduanya menyangka bisa menegakkan batasan-batasan Allah dalam rumah tangga. Dan itulah batasan-batasan Allah, yang Allah jelaskan kepada orang-orang yang berilmu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 230)

Di antara faedah ayat ini:

Hukum setelah talak tiga

Suami yang sudah mentalak istrinya tiga kali, maka haram untuk merujuknya lagi sampai istrinya menikah dengan laki-laki yang lain dengan nikah yang syar’i. Ini yang harus diperhatikan.

Dan hendaknya talak itu dijatuhkannya dengan benar. Yaitu dengan cara seseorang mentalak, setelah itu merujuk, setelah rujuk kalau mau talak maka boleh ditalak lagi. Adapun kemudian belum rujuk sudah ditalak lagi, maka pendapat yang shahih menyebutkan bahwa talak yang kedua ini tidak dianggap.

Pernikahan pura-pura

Pernikahan si wanita itu dengan suaminya yang kedua jika caranya tidak sah, maka tidak halal untuk suami yang pertama. Karena Allah mengatakan: “Hingga si wanita ini menikah dengan laki-laki yang lain.” Dan tidak menjadi suami kecuali kalau akadnya benar.

Oleh karena itulah kalau laki-laki yang kedua menikahi si wanita dengan niat supaya menghalalkan untuk suaminya lagi, maka yang seperti nikahnya tidak sah. Maka tetap tidak sah untuk kembali kepada suami yang pertama.

Inilah Al-Muhallil. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ

“Semoga Allah melaknat laki-laki yang dia menikahi wanita hanya karena ingin menghalalkan untuk suaminya.” (HR. Abu Dawud)

Si wanita ini halal untuk suaminya yang pertama jika sudah dicerai oleh suaminya yang kedua dengan talak ba’in.

Apa itu talak ba’in? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Setelah Talak Tiga – Surah Al-Baqarah 230


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51539-hukum-setelah-talak-tiga-surah-al-baqarah-230/